Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan dan Medical Cek Up (MCU)

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Berobat.

  1. 1. Pasien/ konsumen datang ke RSUD Yowari 2. Melakukan pendaftaran di Loket Rekam Medis, mengisi data pribadi dan keperluan Surat Keterangan Kesehatan (SKK) dan Medical Chek-up (MCU) 3. Menunggu di Polik Penyakit Dalam 4. Dilakukan Pemeriksaan untuk Surat Keterangan Kesehatan oleh Perawat dan Dokter Umum 5. Dilakukan Medical Chek-up sesuai formulir oleh Pemeriiksaan umum dan buta warna oleh dokter umum dan perawat, Pemeriksaan radiologi dan laboratorium, pemeriksaan oleh Sp. Penyakit Dalam dan THT (Paket A, B, C) 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pengambilan dokumen SKK/ MCU

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 30 menit.
  • Lama tindakan pemeriksaan sesuia dengan kondisi

  • Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012
  • JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Surat Keterangan kesehatan dan Medical Chek-up

  • Kotak Saran
  • Telepon : 082199469002; 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: : 082199469002
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Poliklinik Penyakit Dalam dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan dan Medical Cek Up (MCU)"