Standar Pelayanan Data dan Infromasi Gender dan Anak

  1. Masyrakat menyampaikan surat permohonan ditujukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Jl Proe Soedharto No. 116 Semarang
  2. Hadir langsung ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jl. Proef Soedharto No.116 Semarang. menunjukan identitas pribadi dan mengisi buku tamu (Informasi Data yang diminta dalam kewenangan DPPPA

  1. 1.A Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak ? Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuand dan Perlindungan Anak kota Semarang.
  2. 1.B Pengguna Layanan (pemohon) menyampaikan surat resmi ditujukan langsung ke[ada Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak
  3. 2. Kepala Dinas / Sekretasis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak
  4. 3. Kepala Bidang Data dan Informasi Gender dan anak melakukan verifikasi (adakah Data dan Infromasi termasuk dikecualikan apa tidak
  5. 4. Kepala Seksi atau Staff yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan Data dan Informasi kepada pemohon / pengguna
  6. 5. Pemohon / pengguna datang langsung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan menunjukan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi

  1. Melalui surat permohonan, layanan diberikan 1 ( satu ) hari sejak surat permohonan diterima Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak.
  2. Datang langsung, 2 (dua) jam sejak permintaan informasi disampaikan dan dinyatakan Data dan Informasi yang diminta bukan yang dikecualikan

Tidak Dipungut Biaya

Informasi yang diperlukan terkait Data Kasus Kekerasan, Data Gender dan Anak

  1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat di tujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Jl. Proef Soedharto SH, No. 116 Semarang.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukkan langsung via telepon : 024-76402252. Email : datin.dpppakotasemarang@gmail.com
  3. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan melalui website kami : dp3a.semarangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Infromasi Gender dan Anak"