Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. 1. Lembar Resep Obat
  2. 2. Bukti Pembayaran dari Kasir

  1. 1. Pasien atau keluarga menyerahkan resep ke kotak antrian di Apotek 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan 3. Pengimputan resep obat di apotik 4. Pembayaran di Kasir (untuk pasien tanpa jaminan/pasien umum) 5. Penyiapan Obat 6. Pemeriksaan ulang obat sesuai resep oleh apoteker 7. Penyerahan obat ke Pasien atau keluarga

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 30 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

  • Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012
  • JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Farmasi

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Farmasi dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"