Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. 1. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain) 2. Permintaan pemeriksaan laboratorium 3. Persyaratan teknis.

  1. 1. Registrasi di Laboratorium oleh pasien dan keluarga 2. Menunggu panggilan 3. Pengambilan Sampel 4. Pemeriksaan Sampel 5. Pencatatan hasil pemeriksaan 6. Penyerahan hasil pemeriksaan 7. Pasien kembali ke IGD/Polik/Ranap/dokter pengirim

Respon tindakan oleh petugas kurang dari 30 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

  • Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012
  • JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Pemeriksaan Laboratorium

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Laboratorium dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"