Pelayanan Instalasi Bedah

  1. 1. Kartu identitas/KTP 2. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain) 3. Permintaan Operasi

  1. 1. Keluarga/penanggung jawab pasien menandatangani persetujuan tindakan 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi 3. Timbang terima pasien di Kamar Operasi 4. Asuhan medis dan keperawatan 5. Pasien pindah ke Ranap/ICU 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pengambilan Obat di Apotek 8. Pasien Pulang

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 30 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

 - Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012

- JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Operasi

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Kamar Bedah dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah"