Pelayanan Nicu-Picu (Neonatal Intensive Care Unit-Pediatric Intensive Care Unit)

  1. 1. Kartu identitas/KTP 2. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain) 3. Permintaan Rawat NICU-PICU

  1. 1. Keluarga pasien dari VK, IGD-PONEK atau Ranap melakukan pendaftaran di loket Rekam Medis 2. Pasien diantar petugas ke ruang NICU-PICU 3. Timbang terima pasien di NICU-PICU 4. Asuhan medis dan keperawatan 5. Pasien baik (ke no.6 dan 8) 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Bila Pasien Perlu penanganan lanjut (ke no. 6)selanjutnya Rujuk 8. Pasien Pulang

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien  

- Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012

- JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa NICU-PICU

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas NICU-PICU dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nicu-Picu (Neonatal Intensive Care Unit-Pediatric Intensive Care Unit)"