Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. 1. Kartu identitas/KTP) 2. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain) 3. Pengantar pengobatan (Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta) 4. Rujukan (Bila ada) Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. 1. Pasien datang (sendiri, diantar keluarga/ masyarakat, rujukan dari Faskes lain) melakukan pendaftaran di loket Rekam Medis 2. Dilakukan Pemeriksaan kebidanan dan kandungan (termasuk penunjang) di Ruang Bersalin atau Ruang PONEK IGD 3. Penandatanganan persetujuan tindakan oleh keluarga 4. Tindakan kebinanan/kandungan 5. Jika pasien perlu penanganan lanjut (ke no. 6 dan 7) 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien dirujuk ke RS lain (yang lebih tinggi tipe atau satu tipe) sesuai kondisi pasien/ kondisi RS rujukan; atau atas permintaan pasien 8. Jika pasien tertangani, selanjutnya mengikuti prosedur rawat inap (selanjutnya ke no 6) 9. Pengambilan Obat di Apotek 10. Pasien pulang

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  • Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012
  • JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

 

Pelayanan Jasa Kamar Bersalin

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: : -
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Kamar Bersalin dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin"