Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif / Intensif Care Unit (ICU)

  1. 1. Kartu identitas/KTP 2. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain) 3. Permintaan Rawat Intensif

  1. 1. Keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket Rekam Medis 2. Pasien dari IGD atau Ranap diantar petugas ke ruang ICU 3. Timbang terima pasien di ICU 4. Asuhan medis dan keperawatan 5. Penyelesaian administrasi 6. Pasien membaik, pindah ke ruang rawat inap (Ikuti prosedur Rawat Inap) 7. Pasien Pulang 8. Bila Pasien Perlu penanganan lanjut 9. Pasien diRujuk 10. Pasien Meninggal

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012

JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Intensif

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas ICU dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Intensif / Intensif Care Unit (ICU)"