Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Kartu identitas/KTP 2. Kartu Berobat 3. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain)
  2. 4. Lembar Transfer Internal 5. SBAR yang lengkap dan ditandatangani

  1. 1. Keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat inap di loket Rekam Medis 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis (termasuk mengkaji lembar transfer internal dan SBAR) dan keperawatan selama perawatan 5. Bila Pasien Perlu penanganan lanjut (ke no. 5 dan 6) 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien diRujuk (membawa Lembar Transfer Eksternal) 8. Pasien Sembuh (ke no. 6 dan 9) 9. Pasien Pulang (membawa resume lengkap dan surat control)

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012

JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Rawat Inap

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Rawat Inap dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"