Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu identitas/KTP 2. Kartu Berobat 3. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain) 4. Pengantar pengobatan (Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta) 5. Rujukan (Bila ada) Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)

  1. 1. Pasien datang (sendiri, diantar keluarga/polisi/ masyarakat, rujukan dari Faskes lain) 2. Dilakukan Pemeriksaan (termasuk penunjang) dan tindakan sesuai dengan keluhan 3. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar (dilakukan secara simultan, pada saat pasien tiba di IGD) 4. Dilakukan Rawat Jalan jika kondisi pasien 5. Dilakukan rawat inap dan tindakan bedah sesuai kondisi pasien (Lihat Prosedur Pelayanan Rawat Inap) 6. Dilakukan rujukan ke RS lain (yang lebih tinggi tipe atau satu tipe) sesuai kondisi pasien/ kondisi RS rujukan; atau atas permintaan pasien 7. Penyelesaian administrasi di kasir (untuk pasien Rawat Jalan (keterangan nomor 4) 8. Pengambilan Obat 9. Pasien pulang

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

 - Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012

- JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Gawat-Darurat

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Poliklinik dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"