Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Kartu identitas/KTP 2. Kartu Berobat 3. Kartu Jaminan (BPJS/KPS/Asuransi lain) 4. Pengantar pengobatan (Perjanjian Kerjasama dengan pihak swasta)…Bila ada 5. Rujukan (Bila ada)

  1. 1. Pasien datang (sendiri, diantar keluarga/masyarakat, rujukan darFaskes lain) 2. Mengambil Nomor antrian dan lakukan pendaftaran di Loket Rekam Medis 3. Menunggu panggilan dipoliklinik sesuai penyakit/rujukan 4. Dilakukan Pemeriksaan dan Penunjang (Laboratorium dan Radiologi (jika diperlukan) dan tindakan sesuai dengan keluhan 5. Penyelesaian administrasi di kasir 6. Pengambilan Obat di Apotek 7. Pasien pulang 8. Dilakukan rawat inap (sesuai kondisi pasien) 9. Dilakukan rujukan ke RS lain (yang lebih tinggi tipe atau satu tipe) sesuai kondisi pasien/ kondisi RS rujukan; atau atas permintaan pasien

  • Respon tindakan oleh petugas 1 jam (Prosedur 1 – 3)

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien dan jumlah pasien

 - Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten   

Jayapura Nomor 8 Tahun 2012

- JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Rawat Jalan (Poliklinik Anak, Kandungan dan Kebidanan, Bedah, Orthopedi, Interna, TB, Rehabilitasi Medis dan Fisioterapi, Gigi dan mulut, Klinik Hana)

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: :
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Poliklinik dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"