Pelayanan Rekam Medis

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu Jaminan (BPJS/ KPS/Asuransi lainnya)
  4. Rujukan
  5. Pengantar Pengobatan

  1. 1. Keluarga pasien/Pengantar pasien 2. Mengambil Nomor antrian dan lakukan pendaftaran di Loket Rekam Medik 3. Ke IGD/Poliklinik sesuai penyakit/rujukan 4. Jika perlu dilakukan Rawat inap maka keluarga/pengantar ke loket Rekam Medik untuk Admisson Pasien 5. Keluarga pasien menanda tangani General Consent 6. Berkas Rawat Inap lengkap 7. diserahkan ke Perawat di Ruang Rawat InapPenyelesaian administrasi di kasir

Respon tindakan oleh petugas, Prosedur 1 – 2 : 1 jam

Respon tindakan oleh petugas, Prosedur 4 – 7: 30 menit

Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012

Pelayanan Jasa Rekam Medis

  • Kotak Saran
  • Telepon : 0967-5192880
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke Petugas Rekam Medis dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"