Pengurusan KK yang Hilang

  1. Surat keterangan hilang dari hukum tua
  2. Jika tidak ada fotocopy KK lama penerbitan ulang KK berdasarkan pembuatan KK baru
  3. Jika memiliki Akta Perkawinan bisa dilampirkan

  1. Menunjukan surat keterangan hilang dari Kepolisian, fotocopy KK lama (jika ada) dan fotocopy akta perkawinan (jika ada)
  2. Operator mengajukan penerbitan KK baru lewat tanda tangan elektronik
  3. Kepala seksi memverifikasi berkas pengajuan penerbitan KK baru
  4. Kepala Dinas menyetujui penerbitan KK baru
  5. Operator mencetak dan menyerahkan KK ke masyarakat
  6. Berkas KK diarsipkan

Total waktu 10 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Pengurusan KK yang Hilang GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Kartu Keluarga (KK)

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KK yang Hilang"