Konsultansi

  1. Pembuatan Surat Penawaran

  1. Permintaan program konsultansi melalui fax/email/telepon.
  2. Pembuatan surat penawaran awal serta permohonan kunjungan/survei untuk penentuan kebutuhan pelanggan di lapangan.
  3. Penyusunan proposal sesuai hasil kunjungan/survei.
  4. Pelanggan mengeluarkan surat persetujuan atas proposal konsultansi.
  5. Penyusunan Kontrak Kerjasama oleh Seksi Kerjasama.
  6. Pelaksanaan program konsultansi.
  7. Penyusunan Laporan Hasil Kegiatan Konsultansi.
  8. Pembayaran sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerjasama.

Sesuai dengan Kesepakatan 

Sesuai dengan kesepakatan 

Laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultansi "