Izin Rumah Sakit Swasta

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Tata Ruang
  3. Izin Prinsip
  4. Izin Lokasi
  5. Izin Mendirikan Bangunan
  6. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  7. Rekomendasi IDI
  8. Izasah Perawat
  9. Izasah Dokter
  10. Foto Copy Kartu Konsil Kedokteran Indonesia

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Mengembalikan Formulir permohonan yang dilampirkan dengan berkas pendukung
  4. Rapat Teknis
  5. Survey Lokasi
  6. Penerbitan Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Rumah Sakit Swasta

TIm Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Sakit Swasta"