izin Pemanfaatan Air Limbah untukaplikasi ke Tanah

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
  3. Izin Prinsip
  4. Izin Lokasi
  5. Izin Mendirikan Bangunan
  6. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
  7. Fotocopy E-KTP
  8. Fotocopy NPWP

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Membawa kelengkapan berkas pendukung
  3. Penerbitan Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

izin Pemanfaatan Air Limbah untukaplikasi ke Tanah

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin Pemanfaatan Air Limbah untukaplikasi ke Tanah"