Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
  3. Izin Prinsip
  4. Izin Lokasi
  5. Izin Mendirikan Bangunan
  6. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
  7. Profil Perusahaan
  8. Fotocopy E-KTP
  9. Fotocopy NPWP

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. melampirkan berkas pendukung
  3. Penerbitan Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air"