Pencatatan Pengakuan Anak

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KTP dan KK dari ayah biologis dan ibu kandung

  1. Pemohon ke DISDUKCAPIL membawa berkas pengakuan anak sesuai dengan persyaratan
  2. Petugas Disdukcapil menerima dan meneliti berkas
  3. Petugas menginput data sesuai dengan berkas yang ada
  4. Petugas mencetak akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak
  5. Akta ditandatangani Kepala Dinas distempel oleh petugas berwenang dan diserahkan kepada pemohon

Total waktu 15 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Pencatatan Pengakuan Anak GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Perubahan Status Anak

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"