Kerjasama inkubasi/Teknologi proses/lain-lain

  1. Pembuatan SPK

  1. Permintaan jasa RBPI (pelanggan).
  2. Pembuatan surat penawaran jasa RBPI oleh Customer Service (CS).
  3. Pelanggan membuat surat persetujuan jasa RBPI (Pelanggan)
  4. Pembuatan Kontrak Kerjasama(CS).
  5. Pelaksanaan jasa RBPI (proses).
  6. Penyerahan produk akhir, instalasi, dan pelatihan operator (bila diperlukan).
  7. Pembayaran sesuai kesepakatan Kontrak Kerjasama.

sesuai dengan kesepakatan 

sesuai dengan kesepakatan 

Produk yang dihasilkan sesuai kesepakatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerjasama inkubasi/Teknologi proses/lain-lain"