Serfikasi Produk SNI

  1. Produk yang akan diberi tanda SNI harus sudah jelas ada standar mutu yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional
  2. Produk yang akan diberi tanda SNI harus memiliki nama dagang yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI
  3. Perusahaan sudah memiliki atau menerapkan sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001:2015)
  4. Mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI
  5. Mengisi formulir daftar isian permohonan sertifikasi penggunaan tanda SNI berikut lampiran-lampiran yang dipersyaratkan
  6. Dilakukan audit terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan di perusahaan pemohon
  7. Pengambilan contoh produk alih personel yang independen
  8. Pengujian terhadap contoh produk olih lembaga pengujian yang terakreditasi
  9. Pemberian sertifikat produk tanda SNI
  10. Pengawasan sistem manajemen mutu (surveilen) setiap 1 tahun sekali dan pengawasan mutu produk setiap 9 bulan sekali

  1. http://bbt.kemenperin.go.id/layanan/alur_layanan

25 Hari kerja

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Serfikasi Produk SNI "