Produk yang akan diberi tanda SNI harus sudah jelas ada standar mutu yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berlaku secara nasional
Produk yang akan diberi tanda SNI harus memiliki nama dagang yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI
Perusahaan sudah memiliki atau menerapkan sistem manajemen mutu (SNI ISO 9001:2015)
Mengajukan permohonan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI
Mengisi formulir daftar isian permohonan sertifikasi penggunaan tanda SNI berikut lampiran-lampiran yang dipersyaratkan
Dilakukan audit terhadap sistem manajemen mutu yang diterapkan di perusahaan pemohon
Pengambilan contoh produk alih personel yang independen
Pengujian terhadap contoh produk olih lembaga pengujian yang terakreditasi
Pemberian sertifikat produk tanda SNI
Pengawasan sistem manajemen mutu (surveilen) setiap 1 tahun sekali dan pengawasan mutu produk setiap 9 bulan sekali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.