Pencatatan Pengesahan Anak

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. Fotocopy KTP suami istri dan KK
  3. Akta Kelahiran Anak Asli
  4. Mengisi surat pernyataan (formnya akan diberikan oleh petugas disdukcapil)

  1. Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada instansi pelaksana sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan
  2. Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak

Total waktu 15 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Pencatatan Pengesahan Anak GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Perubahan Status Anak

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"