Layanan pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan cara; a. Hadir di meja pengaduan b. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan c. Datang langsung d. Telepon front desk (0274) 566687; e. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan” f. SMS Centre : 08994142679
  2. Petugas menyelesaikan pengaduan
  3. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun website.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Datang langsung ke UPTD BP3MBTP, Unit Produksi Wijilan, Unit Produksi Gading, Unit Produksi Gesikan, Unit Produksi Berbah, Unit Produksi Ngipiksari, Unit Produksi Wonocatur dan Unit Produksi Tambak;
  2. Kotak saran;
  3. Telepon front desk (0274) 566687;
  4. dan/atau via email pelayanan dengan bpppmbtp.diy@gmail.com subject: “Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan pengaduan"