Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015

  1. Akte Perusahaan
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Ijin Usaha Industri (IUI)
  4. Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Peta lokasi perusahaan (bagian samping kanan, samping kiri, depan dan belakang berbatasan dengan apa)
  7. Peta areal pabrik (lay out pabrik)
  8. Diagram alir proses
  9. Rencana Lingkungan
  10. Daftar jenis dan jumlah peralatan proses
  11. Daftar jenis dan jumlah peralatan laboratorium
  12. Bukti pelaksanaan sosialisasi Sistem Manajemen Lingkungan (daftar hadir)
  13. Program Audit Internal
  14. Laporan Audit Internal yang terakhir termasuk Laporan Ketidaksesuaian
  15. Program Tinjauan Manajemen
  16. Hasil Rapat Tinjauan Manajemen
  17. Bagan/Struktur Organisasi
  18. Uraian Tugas dan Wewenang
  19. Daftar dokumen yang dimiliki
  20. Bukti distribusi dokumen
  21. Kualifikasi personil yang tugasnya mempengaruhi lingkungan
  22. Tujuan, sasaran program manajemen lingkungan
  23. Identifikasi aspek dan dampak lingkungan
  24. Kebijakan Lingkungan
  25. Dokumen Sistem Manajemen Lingkungan

  1. Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa sertifikasi
  2. BBKKP melakukan pengecekan kelengkapan formulir aplikasi pelanggan. Jika belum lengkap, dikembalikan ke pelanggan untuk dilengkapi
  3. Pembuatan surat penawaran biaya kepada pelanggan
  4. Apabila penawaran biaya disetujui, maka dilanjutkan dengan pembuatan SPK dan tagihan biaya kepada pelanggan
  5. Pelanggan membayar biaya sertifikasi
  6. BBKKP melakukan kajian permohonan
  7. Proses audit kecukupan dan audit lapangan
  8. Apabila hasil audit telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan tahap komite
  9. Proses penerbitan sertifikat
  10. Penyerahan sertifikat kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015"