10. Konsutansi Teknik

  1. 2. PERSYARATAN 2.1 Kelengkapan administrasi, meliputi : 2.1.1 Surat permintaan/permohonan konsultansi teknis 2.1.2 Mengisi form konsultansi teknis, khusus bagi pengguna jasa yang datang langsung ke BBKB 2.2 Pembayaran sesuai Tarif/Biaya yang ditetapkan bagi layanan bertarif, seperti penyusunan dokumen ISO

  1. 4. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR 4.1. Pengguna jasa Datang langsung dan mengisi buku tamu 4.2. Petugas UPP (Pelayanan Pengguna Jasa) Menanyakan maksud kedatangan dan menyampaikan kepada Kasi Pemasaran 4.3. Kasi Pemasaran Menugaskan Petugas UPP untuk menindaklanjuti kepada Kasi Konsultansi 4.4. Kasi Konsultansi Mencermati permintaan dan memberikan kesanggupan layanan konsultansi 4.5. Pengguna jasa Menerima konsultansi 4.6. Alur Proses Pelayanan Konsultansi Teknis terdapat dalam Lampiran 10.1

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

    1. Konsultansi secara langsung diselesaikan selama 1 hari kerja atau sesuai dengan kesepakatan dengan pengguna jasa

  1. BIAYA/TARIF

 

    1. Konsultansi langsung bebas biaya, untuk konsultansi bertarif, mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian atau sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah disepakati

7. PRODUK PELAYANAN 7.1. Pengguna jasa Layanan Konsultansi Teknis mendapatkan pemahaman dan wawasan tentang kerajinan dan batik selama proses konsultansi teknis dari tenaga ahli sesuai bidangnya

Penanganan Pengaduan dapat menghubungi pada link

https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/pengaduan/form

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "10. Konsutansi Teknik"