Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

  1. Mengajukan permohonan kepada LSSM TIQA-BBT
  2. Pengisian registrasi dan informasi tentang profil serta ruang lingkup perusahaan yang akan disertifikasi
  3. Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi
  4. Kontrak sertifikasi
  5. Audit kecukupan (audit tahap 1) yaitu pemeriksaan dokumen Pedoman Mutu dan Prosedur Mutu perusahaan.
  6. Audit Kesesuaian (audit tahap 2) atau pemeriksaan lengkap kesesuaian dokumen sistem manajemen mutu dengan penerapannya di lapangan.
  7. Pemberian sertifikat setelah dinyatakan lulus yang berlaku 3 tahun.

  1. http://bbt.kemenperin.go.id/layanan/alur_layanan

75 Hari kerja

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu"