Pelatihan Teknis Workshop dan Pengiriman Instruktur

  1. 2.1.1 Surat permintaan/permohonan pelatihan/workshop/pengiriman instruktur yang memuat informasi tentang: waktu dan lokasi, jenis pelatihan, bahan dan alat yang digunakan (khusus pengiriman instruktur) dan jumlah peserta
  2. 2.1.2 Atau pengguna jasa datang langsung ke BBKB
  3. 2.2 Pembayaran sesuai Tarif/Biaya yang ditetapkan

  1. 4.1.1. Pengguna jasa Mengajukan permohonan permintaan pelatihan kepada KA.BBKB dan diterima oleh UPP
  2. 4.1.2. Petugas UPP (Pelayanan Pengguna Jasa) Memeriksa surat permohonan, jadwal pelatihan dan menuangkan dalam fomulir tindak lanjut permohonan layanan dan menyampaikan kepada Kasi Pemasaran
  3. 4.1.3. Kasi Pemasaran Menelaah permohonan layanan, memberikan catatan dan menugaskan Petugas UPP untuk menindaklanjuti kepada Kasi Pelatihan
  4. 4.1.4. Kasi Pelatihan Memproses permohonan dan menyampaikan memo dinas jawaban ke UPP
  5. 4.1.5. Petugas UPP (Pelayanan Pengguna Jasa) Menyiapkan surat jawaban dan diserahkan kepada Bendehara penerimaan
  6. 4.1.6. Bendahara penerimaan membuat Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) dan menyerahkan ke UPP
  7. 4.1.7. Petugas UPP menyerahkan surat balasan dan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e billing) ke pengguna jasa
  8. 4.1.8. Pengguna jasa membayar Bukti Pembuatan Tagihan PNBP (e-billing) melalui teller Bank, EDC PNBP BBKB
  9. 4.1.9. Petugas UPP (Kasir) melakukan konfirmasi pembayaran dan menginformasikan kepada Kasi Pelatihan
  10. 4.1.10. Kasi Pelatihan Menugaskan instruktur untuk memberikan pelatihan teknis, persiapan bahan dan seremonial, memantau pelaksanaan serta membuat laporan
  11. 4.1.11. Pengguna jasa Menerima pelatihan dan sertifikat

 

1. Pelayanan Pelatihan/pengiriman instruktur maksimal 5 hari kerja dan workshop maksimal 4 jam

 

2. Jangka waktu penyelesaian balasan surat maksimal 3 (tiga) hari kerja

    1. Sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian atau sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah disepakati (Lampiran 9.2)
    2. https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/post/read/pelatihan_teknis_0

7.1. Pengguna jasa Layanan Pelatihan mendapatkan modul pembelajaran, produk jadi saat pelatihan dan sertifikat; 7.2. Pengguna jasa Layanan Workshop mendapatkan produk jadi saat pelatihan

Penanganan pengaduan pelayanan pada link

https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/pengaduan/form

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Teknis Workshop dan Pengiriman Instruktur"