Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Putusan pengadilan

  1. Pelapor membawa formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas
  3. Data diinput sesuai berkas yang ada
  4. Dibuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak
  5. Akta Kelahiran Anak yang telah ditambahkan catatan pinggir diserahkan kepada pemohon

Total waktu 15 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Pencatatan Pengangkatan Anak GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

Perubahan Status Anak

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"