Pengujian Lingkungan

  1. Registrasi form order (untuk pelayanan kedatangan langsung) atau pembuatan surat penawaran (untuk pelayanan melalui telepon/e-mail/livechat)
  2. Untuk layanan pengujian tekstil membawa/mengirimkan contoh uji yang diperlukan sesuai dengan banyaknya para meter yang diuji
  3. setelah pelanggan setuju dilakukan penerbitan e-biling
  4. pembayaran biaya langganan (e-biling) di Bank
  5. Penawaran otomatis masuk antrian work order dan diproses sesuai standar pelayanan minimum (SPK)

  1. http://bbt.kemenperin.go.id/informasi_publik/prosedur_info_publik

Laporan Hasil Uji (LHU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Lingkungan"