Standar Pelayanan - Peningkatan Hak Atas Tanah

  1. membawa pengantar dari Lurah/Desa
  2. membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa Foto Copy atau asli dari surat jual beli tanah

  1. datanglah dengan membawa surat pengantar dari Lurah/Desa, Foto Copy KTP, dan Foto Copy surat jual beli tanah
  2. berikan persyaratan/berkas tersebut ke resepsionis atau staf yang ada di kantor camat
  3. selanjutnya berkas dibawa keruangan kasi pemerintahan untuk diperiksa
  4. jika persyaratan/berkas telah benar dan disetujui maka berkas dibawa keruangan sekretaris camat untuk diparaf
  5. apabila persyaratan telah diparaf maka persyaratan di bawa ke ruangan camat untuk ditandatangani
  6. setelah ditandatangani, berkas atau persyaratan diberikan ke resepsionis untuk dicap dan dimintai arsip kepada pelapor untuk kantor

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan - Peningkatan Hak Atas Tanah"