Izin Prakter Dokter

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Ijasah Dokter yang dilegalisir
  5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi
  6. Denah Lokasi
  7. Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
  8. Rekomendasi IDI
  9. Foto Copy Kartu Konsil Kedokteran Indonesia/ Registrasi Kompetensi
  10. Pas Foto 4 X 6 = 3 Lembar
  11. Fotocopy BPJS

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir Permohonan dilampirkan dengan Berkas pendukung
  3. Survey Lokasi
  4. Penerbitan Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prakter Dokter

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prakter Dokter"