Izin Pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang
  3. Izin Prinsip
  4. Izin Lokasi
  5. Izin Mendirikan Bangunan
  6. Izin Lingkungan
  7. Fotocopy E-KTP
  8. Fotocopy NPWP
  9. Fotocopy Lunas PBB
  10. Pas Foto 3x4 2 Lembar
  11. Materai Rp. 6000

  1. Mengajukan Surat Permohonan Kepada Bupati Minahasa Selatan
  2. Mengisi Formuli Permohonan
  3. Mengembalikan Formulir permohonan yang dilampirkan dengan berkas pendukung
  4. Rapat Teknis
  5. Survey Lokasi
  6. Penerbitan Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum"