Pengujian Tekstil

  1. Registrasi form order (untuk pelayanan kedatangan langsung) atau pembuatan surat penawaran (untuk pelayanan melalui telepon/e-mail/livechat)
  2. Untuk layanan pengujian tekstil dan kalibrasi, membawa/mengirimkan contoh uji/dikalibrasi
  3. Setelah pelanggan setuju dilakukan penerbitan e-biling
  4. Pembayaran biaya layanan (e-biling) di Bank
  5. Penawaran otomatis masuk antrian Work order dan diproses sesuai standar pelayanan minimum (SPM)

  1. http://bbt.kemenperin.go.id/layanan/alur_layanan

Laporan Hasil Uji

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Tekstil"