Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas
  3. Fotocopy KK dan KTP yang meninggal
  4. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah apabila yang meninggal sudah menikah

  1. Pelapor melaporkan dan meminta Desa/Kelurahan mengeluarkan surat keterangan telah terjadi kematian
  2. Pelapor membawa surat keterangan kematian dan persyaratan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Pelapor menyerahkan berkas kepada Petugas DISDUKCAPIL
  4. Berkas diverifikasi, diinput dan diajukan dalam database SIAK
  5. Kepala Seksi/Kepala Bidang memverifikasi kembali data yang telah diajukan untuk penandatanganan elektronik oleh Kepala Dinas
  6. Petugas mencetak Akta Kematian yang sudah disetujui Kepala Dinas dan Kutipan Kematiannya diserahkan kepada pemohon

Total waktu 15 menit

Cat : Waktu tersebut tidak berlaku jika ada gangguan sistem atau jaringan komunikasi data

Penerbitan Kutipan ke 2 Akta Kematian GRATIS atau TIDAK DI PUNGUT BIAYA

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Ruang Pengaduan

Tim Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"