Penyewaan Ruang Kelas / Pertemuan Kapasitas 30 orang

  1. membawa fotokopi KTP

  1. Pemohon datang langsung ke BDI Jakarta dengan membawa persyaratan untuk menemui bagian Layanan Publik
  2. Staf Layanan Publik akan mengkonfirmasi jadwal (tanggal dan waktu) penyewaan ruang kelas/pertemuan ke bagian Tata Usaha
  3. Apabila ruang kelas/pertemuan yang akan disewa Jadwal (tanggal dan waktu) yang diajukan tersedia maka petugas Layanan Publik akan menginformasikan kepada pemohon
  4. Pemohon membayar sejumlah yang telah ditotalkan sesuai tarif yang berlaku kepada staf Tata Usaha yang berwenang.
  5. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima pembayaran.
  6. Ruangan akan disiapkan oleh BDI Jakarta dan dapat dipergunakan oleh pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan.

1 Hari kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Perindustrian pada bagian lampiran bagian jasa penggunaan sarana prasarana menyebutkan bahwa tarif pemakaian ruang kelas dengan kapasitas 30 orang seharga Rp 300.000,00 per 8 jam. Dengan biaya tambahan Rp. 40.000/ Jam bila melewati waktu yang sudah ditentukan.

Ruang Kelas/Pertemuan

Pengaduan Layanan melalui :

Balai Diklat Industri Jakarta

Telepon          : +62 21 87702734

Faksmile        : +62 21 87702821

WA Center     : +62857 5050 1919

Alamat           : Jalan Balai Kimia No 1 A, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta

Web               : http://bdijakarta.kemenperin.go.id/information/question

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyewaan Ruang Kelas / Pertemuan Kapasitas 30 orang"