1 Hari kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Perindustrian pada bagian lampiran bagian jasa penggunaan sarana prasarana menyebutkan bahwa tarif pemakaian ruang kelas dengan kapasitas 30 orang seharga Rp 300.000,00 per 8 jam. Dengan biaya tambahan Rp. 40.000/ Jam bila melewati waktu yang sudah ditentukan.
Ruang Kelas/Pertemuan
Pengaduan Layanan melalui :
Balai Diklat Industri Jakarta
Telepon : +62 21 87702734
Faksmile : +62 21 87702821
WA Center : +62857 5050 1919
Alamat : Jalan Balai Kimia No 1 A, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta
Web : http://bdijakarta.kemenperin.go.id/information/question
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store