Pelayanan E-KTP Baru

  1. membawa surat pengantar dari Lurah/Desa
  2. Membawa Foto Copy KK (kartu Keluarga)

  1. pelapor membawa berkas ke kantor camat dan berikanlah ke resepsionis atau staf yang ada dikantor camat
  2. selanjutnya berkas di berikan ke ruangan kasi pelayanan umum dan kessos
  3. jika dirasa persyaratan telah mencukupi berkas tersebut di masukan keruangan sekretaris camat agar diparaf
  4. apabila berkas telah di paraf maka berkas dimasukan ke ruangan camat untuk ditandatangani
  5. setelah ditandatangani berkas diberikan keresepsionis untuk di cap dan dimintai arsip untuk kantor kepada pelapor
  6. terakhir resepsionis memberikan arahan kepada pelapor agar membawa berkas ke kantor dinas pencatatan sipil agar ditindaklanjuti

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN E-KTP BARU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"