Izin Praktek Bidan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy Izasah bidan yang dilegalisir
  3. Rekomendasi IBI
  4. Rekomendasi Kepala Puskesmas
  5. Fotocopy E-KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy BPJS
  8. Pas Foto 3x4 1 Lembar

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Mengembalikan Formulir permohonan yang dilampirkan dengan berkas pendukung
  3. Penerbitan Izin

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Bidan

Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Bidan"