Sertifikasi

  1. 1. Surat permohonan SPPT SNI
  2. 2. Daftar Isian Permohonan SPPT SNI
  3. 3. Akte Perusahaan
  4. 4. Izin Usaha Industri (ruang lingkup harus sesuai dengan produk yang dimohonkan
  5. 5. NPWP
  6. 6. Sertifikat Merek/Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HKI)
  7. 7. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (hanya bila merek bukan milik sendiri
  8. 8. Surat penunjukan importer (hanya bagi produk impor)
  9. 9. Alur Proses Produksi
  10. 10. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
  11. 11. Struktur Organisasi Perusahaan
  12. 12. Struktur organisasi perusahaan
  13. 13. Copi Laporan atau sertifikat kalibrasi peralatan pengujian
  14. 14. Daftar dokumen sistem mutu perusahaa, pedoman mutu dan prosedur sistem mutu
  15. 15. Copy sertifikat Sistem managemen mutu (bila ada)
  16. 16. Pernyataan Kesesuaian

  1. Perusahaan menyerahkan dokumen permohonan SPPT SNI
  2. Pemeriksaan Kelengkapan dokumen

41 Hari kerja

Berdasarkan PP RI No. 54 Tahun 2021

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI)

  1. Penanganan Pengaduan

      Sesuai Standard Operating Procedure Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Baristand-Pdg/PJT/07

  1. Penanganan Saran dan Masukan

      Sesuai SOP Sesuai Standard Operating Procedure Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Baristand-Pdg/SS/14

     Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan publik Baristand Industri Padang dilengkapi :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi"