Kalibrasi

  1. Alat yang akan dikalibrasi
  2. Pengisian formulir permintaan kalibrasi

  1. Petugas Penerima Alat menerima permintaan kalibrasi dari pelanggan baik langsung maupun tidak langsung (melalui surat, fax, telepon, email)
  2. Pelanggan mengisi formulir permohonan kalibrasi. Apabila pelanggan tidak datang langsung, maka petugas yang akan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas mengisi format Surat Tanda Terima Alat (STTA) untuk diserahkan kepada pelanggan
  4. Pelanggan membayar biaya kalibrasi
  5. Petugas mengisi format Surat Tanda Penyerahan Alat (STPA)
  6. Alat beserta STPA diserahkan ke laboratorium
  7. Pelaksanaan kalibrasi alat
  8. Pembuatan Sertifikat Kalibrasi
  9. Penyerahan Sertifikat Kalibrasi kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sertifikat Kalibrasi

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kalibrasi"