Uji Kompetensi

  1. Telah mendapatkan pembekalan dari BDI Padang.
  2. Membawa fotocopy tanda pengenal: Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM)/Passport
  3. Membawa fotocopy Sertifikat Diklat dari BDI Padang
  4. Membawa pas foto Latar Merah 3x4 (2 buah) dan 4x6 (1 buah)
  5. Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01)
  6. Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 02)

  1. Asesmen pada skema LSP P-1 BDI Padang direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi
  2. Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) pada skema LSP P-1 BDI Padang yang dipilih diinterpretasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
  3. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen skema sertifikasi LSP P-1 BDI Padang dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan peserta sertifikasi
  4. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
  5. Bukti yang dikumpulkan melalui bukti pendukung pada lampiran asesmen mandiri APL 02 diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
  6. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi
  7. Uji kompetensi skema sertifikasi LSP P-1 BDI Padang dirancang untuk menilai kompetensi secara praktek, tertulis, lisan, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
  8. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian skema sertifikasi LSP P-1 BDI Padang diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat
  9. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
  10. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, tulis , lisan , diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti (VATM )
  11. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
  12. Keputusan sertifikas dilakukan oleh LSP P-1 BDI Padang berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses sertifikasi.
  13. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi
  14. Personil yang membuat keputusan sertifikasi memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
  15. LSP menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP P-1 BDI Padang dengan masa berlaku 3 tahun.

3 Hari kerja

    1. Skema membuat hiasan pada busana dengan alat jahit tangan (sulam tangan) biaya Rp. 150.000,-
    2. Skema membuat hiasan pada busana dengan mesin bordir manual biaya Rp. 150.000,-
    3. Skema membuat hiasan pada busana dengan mesin bordir high speed biaya Rp. 150.000,-
    4. Skema membuat hiasan pada busana dengan mesin bordir komputer biaya Rp. 200.000,-

Sertifikasi Kompetensi

  • Jl. Bungo Pasang, Tabing, Padang, Sumatera Barat – 25171
  • Telp. (0751) 7051879
  • Faks. (0751) 447784
  • bdipadang@kemenperin.go.id
  • bdiregional2padang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Kompetensi"