Pelayanan Izin Usaha Mikro Dan Kecil

  1. 1. Surat pengantar dari Kepala Desa terkait lokasi usaha
  2. 2. Foto copy KTP el pemohon,pemilik/penanggung jawab kegiatan usaha dan menunjukkan aslinya
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan aslinya
  4. 4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. 5. Foto copy sertifikat tanah dengan status pekarangan
  6. 6. Surat kerelaan apabila tanah yang digunakan milik orang lain
  7. 7. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  8. 8. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 apabila pengurusan IUMK dikuasakan
  9. 9. Foto copy KTP el penerima kuasa dan menunjukkan aslinya
  10. 10. Surat pernyataan kebenaran dokumen permohonan izin
  11. 11. Foto copy NPWP (bila ada)

  1. 1. Berkas Permohonan akan diteliti apabila sudah lengkap dan benar akan diberikan bukti tanda terima
  2. 2. Berkas akan diserahkan kepada Kepala Seksi Ekbang untuk mendapat paraf persetujuan
  3. 3. Kepala Seksi Pelayanan Umum memberikan paraf persetujuan untuk diproses pencetakan draf SK IUMK
  4. 4. Sekcam akan meneliti kembali dan memberikan paraf persetujuan
  5. 5. Camat meneliti SK IUMK dan menandatangani
  6. 6. SK IUMK diberikan nomor, diregister dibuku pengambilan dan dicap.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SK IUMK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Usaha Mikro Dan Kecil"