Penerbitan Akta Jual Beli Tanah Adat / Pasini

  1. Foto copy KTP penjual
  2. Foto copy suami/isteri penjual
  3. Foto copy pembeli
  4. Asli dan foto copy kwitansi jual beli
  5. Berita acara pengumuman pengukuran tanah dari Kelurahan
  6. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kelurahan
  7. Surat Keterangan Tanah tidak bermasalah dari Kelurahan
  8. Pernyataan penjual
  9. Lunas PBB tahun berjalan dan retribusi kebersihan bulan berjalan

  1. Pemohon memasukkan foto copy KTP suami/isteri penjual, foto copy KTP pembeli, asli dan foto copy kwitansi jual beli, berita acara pengumuman pengukuran tanah dari kelurahan, surat keterangan kepemilikan tanah dari kelurahan, surat keterangan tanah tidak bermasalah dari kelurahan, pernyataan penjual
  2. Staf menerima dan memeriksa kelengkapan berkas apabila sudah lengkap diserahkan kepada Kepala Seksi untuk diteliti lebih lanjut
  3. Kepala Seksi memasukkan berkas kepada Camat kemudian Camat memerintahkan staf membuat Surat Pengecekan objek jual beli di kelurahan
  4. Staf kecamatan dan pihak kelurahan mengadakan pengecekan objek jual beli di kelurahan kemudian melaporkan kepada Camat
  5. Pemohon mengisi dan membayar Surat Setoran Pajak Daerah ( SSPD ) BPHTB dan Surat Setoran Pajak ( SPP ) PPH di Dinas Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk PBB objek jual beli NJOP diatas Rp. 60,000,000,- kemudian membawa bukti bayar di kantor kecamatan
  6. Kepala Seksi memeriksa kembali kelengkapan berkas kemudian menyerahkan kepada staf untuk pembuatan Akta Jual Beli Tanah Adat / Pasini
  7. Staf menyerahkan akta yang sudah dibuat kepada Kepala Seksi untuk diperiksa kembali draf akta kemudian Kepala Seksi membawa kepada Camat selaku PPAT bersama 2 ( dua ) orang saksi, pembeli, penjual / pemberi hibah untuk menandatangani akta jual beli tanah adat /pasini
  8. Setelah ditandatangani staf melakukan penomoran, stempel PPAT dan pengarsipan selanjutnya dikembalikan kepada pemohon
  9. Pemohon menerima Akta Jual Beli Tanah Adat / Pasini

Jangka waktu penyelesaian Surat Akta Jual Beli Tanah Adat / Pasini 3 hari jika persyaratan surat lengkap dan Camat ada di tempat

Biaya penerbitan Akta Jual Beli Tanah Adat / Pasini 1 % biaya transaksi ( fee PPAT )

Penerbitan Akta Jual Beli Tanah Adat / Pasini

Penanganan pengaduan berupa SMS ke no telepon  ( Camat, Sekretaris Kecamatan ), kotak pengaduan, langsung datang di kantor kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Jual Beli Tanah Adat / Pasini"