Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan

  1. membawa KTP, KK, yang sudah dilegaliasi dari Desa dengan cap basah
  2. meregister berkas yang akan di legalisir
  3. menandatangai berkas yang dimintakan
  4. membubuhi Cap Basah

  1. Pemohon datang ke Dukuh minta pengantar
  2. membawa berkas yang mau dilegalisir ke kantor Desa setempat untuk mendapatkan tandatangan dan cap basah
  3. ke Kantor Kecamatan untuk diregister, mendapat pengesahan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisai Dokumen Kependudukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan "