Diklat Three In One

  1. Pendidikan terakhir minimal SMP/sederajat dibuktikan dengan fotokopi ijaza
  2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mulai diklat, dibuktikan dengan fotokopi KTP
  3. Tidak berstatus PNS/CPNS/TNI/POLRI
  4. Tidak sedang sekolah/kuliah
  5. Mendapat rekomendasi dan surat tugas dari asosiasi/perusahaan/kelompok usaha/UMKM-IKM/Koperasi/Sentra
  6. Berbadan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat
  7. Belum pernah mengikuti kegiatan diklat di BDI Makassar dalam tahun yang sama dan tahun sebelumnya

  1. Peserta Diklat diterima di Security
  2. Peserta Diklat diantar security ke ruang pelayanan publik
  3. Peserta di terima petugas pelayanan publik atau panitia
  4. Peserta diklat mengisi formulir biodata dan menyerahkan seluruh berkas dan surat tugas kepada petugas pelayanan publik atau panitia
  5. Peserta Diklat melakukan foto dan menerima perlengkapan dari panitia atau penyelenggara diklat
  6. Peserta Diklat diantar ke asrama oleh petugas asrama

Diklat 3 In 1 Finishing Furniture dilaksanakan selama 7 hari dengan rincian sebagai berikut :

Hari Pertama 

  1. Registrasi (pengumpulan berkas peserta diklat, foto dan pembagian kamar) 

Hari Kedua

  1. Pembukaan Diklat
  2. Ceramah 1 : 10 Strategi Prioritas Industri Making Indonesia 4.0 & Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahannya 
  3. Coffee Break
  4. Materi : Perkembangan Industri Furniture di Sulawesi
  5. Istirahat, Sholat dan Makan Siang
  6. Pengarahan Program Kediklatan
  7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  8. Coffee Break
  9. Materi : Motivasi Bekerja
  10. Istirahat dan Makan Malam

Hari Ketiga

  1. Praktek : Kedisiplinan dan Kebugaran Jasmani
  2. Istirahat dan Makan Pagi
  3. Apel Pagi
  4. Materi : Pengetahuan Dasar Finishing Kayu
  5. Coffee Break
  6. Materi : Konsep Finishing Kayu
  7. Istirahat, Sholat dan Makan Siang
  8. Materi : Lanjutan Konsep FInishing Kayu
  9. Materi : Persiapan Bahan dan Alat Kerja
  10. Coffee Break
  11. Materi : Lanjutan Persiapan Bahan dan Alat Kerja
  12. Istirahat, Sholat dan Makan Malam
  13. Materi : Wawasan Kebangsaan dan Patriotisme serta Toleransi
  14. Apel Malam

Hari Keempat

  1. Praktek : Kedisiplinan dan Kebugaran Jasmani
  2. Istirahat dan Makan Pagi
  3. Apel Pagi
  4. Praktik : Persiapan Permukaan Media (Menentukan MC dan Ph Kayu)
  5. Coffee Break
  6. Praktik : Pengamplasan, Pendempulan, Filler dan Bleaching
  7. Istirahat, Sholat dan Makan Siang
  8. Praktik : Teknik dan Proses Finishing Kayu Oles (Wood Coating Brush System)
  9. Coffee Break
  10. Praktik : Penyesuaian Warna Sesuai Spesifikasi
  11. Istirahat, Sholat dan Makan Malam
  12. Apel Malam

Hari Kelima

  1. Praktek Kedisiplinan & Kebugaran Jasmani
  2. Istrahat dan Makan Pagi
  3. Apel Pagi
  4. Praktik : Melakukan Finishing Warna Transparan (stain) Dengan Tehnik Oles
  5. Coffee Break
  6. Praktik : Melakukan Finishing Warna Solid
  7. Istirahat, Sholat dan Makan Siang
  8. Praktik : Teknik dan Proses Finishing Kayu Semprot (WoodCoating Spray System) / pengoperasionalan alat kerja
  9. Coffee Break
  10. Praktik : Penyesuaian Warna sesuai Spesifikasi
  11. Istirahat dan Makan Malam
  12. Apel Malam

Hari Keenam

  1. Praktik : Melakukan Finishing Warna Transparan (stain) Dengan Tehnik Semprot
  2. Coffee Break
  3. Praktik : Melakukan Finishing Warna Solid dengan Teknik Semprot
  4. Istirahat, Sholat dan Makan Siang
  5. Teknik Pengeringan Film
  6. Coffee Break
  7. Penanganan dan Perawatan Pasca Finishing
  8. Istirahat dan Makan Malam

Hari Ketujuh

  1. Makan Pagi
  2. Penjelasan dan Tata Cara Pengisian Formulir APL 01 dan APL 02
  3. Coffee Break
  4. Praktik Uji Kompetensi
  5. Istirahat, Sholat dan Makan Siang
  6. Praktik Uji Kompetensi
  7. Cofee Break
  8. Praktik Uji Kompetensi
  9. Istirahat dan Makan Malam

Hari Kedelapan

  1. MakanPagi
  2. Evaluasi Penyelenggaraan Diklat
  3. Coffee Break
  4. Pembahasan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Diklat
  5. Istirahat, Sholat dan Makan Siang
  6. Penutupan Diklat
  7. Cofee Break

Seluruh Biaya Pelatihan, transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta selama mengikuti diklat di BDI Makassar, sepenuhnya bantuan dari Pemerintah

Pelayanan Diklat 3 in 1

Pelaporan pelanggaran (whistleblowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

 

Pelapor pelanggaran atau biasa disebut whistleblower adalah pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut diatas diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian

http://bdimakassar.kemenperin.go.id/index.php?menu=wbs_lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat Three In One"