Diklat 3 In 1 Finishing Furniture dilaksanakan selama 7 hari dengan rincian sebagai berikut :
Hari Pertama
Hari Kedua
Hari Ketiga
Hari Keempat
Hari Kelima
Hari Keenam
Hari Ketujuh
Hari Kedelapan
Seluruh Biaya Pelatihan, transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta selama mengikuti diklat di BDI Makassar, sepenuhnya bantuan dari Pemerintah
Pelayanan Diklat 3 in 1
Pelaporan pelanggaran (whistleblowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Pelapor pelanggaran atau biasa disebut whistleblower adalah pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Hal tersebut diatas diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian
http://bdimakassar.kemenperin.go.id/index.php?menu=wbs_lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store