Pelayanan Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. 1. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
  2. 2. KK terbaru
  3. 3. Surat pengantar dari Dukuh setempat
  4. 4. Rekomendasi dar Desa Setempat
  5. 5. Mengisi penerbitan KTP-El
  6. 7. Rekam Foto KTP-El

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar ke Dukuh setempat
  2. Mengumpulkan berkas kelengkapan untuk permohonan KTP ( Akta/Ijazah, KK)
  3. Rekomendasi dari Desa
  4. Mengisi Form penerbitan KTP-El
  5. datang Ke Kecamatan untuk mendapatkan Rekam Foto-El beserta rangkaiannya.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Pelayanan KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"