Penyelenggaraan Diklat 3 in 1

  1. Usia Peserta 18 sampai dengan 35 tahun
  2. Membawa Kartu Identitas Diri dan 1 lembar foto copy
  3. Pas poto berwarna (latar merah) ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) buah

  1. Balai Diklat Industri Padang mengumumkan jadwal diklat tahunan pada awal tahun
  2. Pastikan Calon Peserta Diklat telah membaca pengumuman diklat tahunan dan mempersiapkan persyaratan diklat yang tertera di pengumuman.
  3. Calon Peserta Diklat mendaftar diklat dan melengkapi pesyaratan yang dipersyaratan secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan dinas perindustrian terkait kepada Seksi Penyelenggara Diklat Balai Diklat Industri Padang
  4. Seksi Penyelenggara Diklat memeriksa dan menyeleksi berkas pendaftaran yang masuk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
  5. Seksi Penyelenggara Diklat membuat surat pemanggilan peserta yang telah lulus seleksi kepada KUB ataupun dinas terkait
  6. Pada hari yang telah ditetapkan pada surat pemanggilan, peserta diklat melakukan pendaftaran ulang kepada panitia penyelenggara diklat di Balai Diklat Industri Padang
  7. Peserta diwajibkan mengikuti pembukaan diklat dengan memakai kemeja putih dan bawahan hitam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  8. Peserta diwajibkan mengikuti proses kegiatan belajar mengajar selama 18 hari kerja, bila peserta tidak hadir selama 2 hari, maka peserta dinyatakan tidak lulus.
  9. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, setiap peserta diwajibkan mengikuti Peraturan Tata Tertib Balai Diklat Industri Padang
  10. Peserta berhak atas Alat Terima Kantor, bahan praktek diklat dan pelayanan yang baik dan sopan selama proses pelaksanaan diklat
  11. Setiap peserta yang memenuhi syarat diberikan sertifikat diklat pada akhir diklat berlangsung
  12. Peserta dilakukan uji kompetensi dan peserta yang lulus diberikan sertifikat kompetensi oleh LSP P1 Balai Diklat Industri Padang

    1. Waktu penyelesaian Penyelenggaraan Diklat maksimal 18 (delapan balas) hari kerja;
    2. Jangka waktu pemberian sertifikat, maksimal 1 (satu) bulan setalah diklat ditutup.

Tidak dipungut biaya

Tenaga Kerja yang Kompeten di Bidang Bordir dan Fesyen

  • Jl. Bungo Pasang, Tabing, Padang, Sumatera Barat – 25171
  • Telp. (0751) 7051879
  • HP 0813-9819-4747
  • Faks. (0751) 447784
  • bdipadang@kemenperin.go.id
  • bdiregional2padang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Diklat 3 in 1"