Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

  1. Membawa ijazah dan transkrip nilai asli (untuk validasi dokumen)

  1. Alumni membawa dokumen asli ijazah dan transkrip nilai untuk diperlihatkan kepada petugas akademik loket 2
  2. Alumni membawa dan menyerahkan fotokopi dokumen ijazah dan transkrip nilai yang akan dilegalisir kepada petugas akademik (maksimal 5 lembar per dokumen)
  3. Alumni menyatakan kebutuhan legalisir untuk menentukan pejabat berwenang yang menandatangani dokumen
  4. Alumni mengambil dokumen yang telah dilegalisir sesuai batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan
  5. Alumni mengisi buku bukti penyerahan legalisir dokumen

1 hari kerja untuk legalisasi ijazah dan transkrip oleh Kabag Akademik

3 hari kerja untuk legalisasi ijazah dan transkrip oleh Pembantu Direktur 1

Tidak dipungut biaya

Lembar ijazah dan transkrip nilai yang terlegalisir

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung kepada Kasubbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan atau dimasukkan ke kotak saran untuk diproses.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai"