Pengujian

  1. Sampel/contoh uji barang yang akan diuji
  2. Pengisian formulir permohonan uji

  1. Petugas Penerima Contoh menerima permintaan pengujian dari pelanggan baik langsung maupun tidak langsung (melalui surat, fax, telepon, email)
  2. Pelanggan mengisi formulir permohonan pengujian. Apabila pelanggan tidak datang langsung, maka petugas yang akan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas mengisi format Surat Tanda Terima Contoh Uji (STTCU) untuk diserahkan kepada pelanggan
  4. Pelanggan membayar biaya pengujian
  5. Petugas mengisi format Surat Tanda Penyerahan Contoh Uji (STPCU)
  6. Sampel uji beserta STPCU diserahkan ke laboratorium
  7. Pelaksanaan pengujian sampel
  8. Pembuatan Surat Tanda Uji (STU)
  9. Penyerahan STU kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan jasa pengujian BBKKP di bbkkp.kemenperin.go.id/testing-tariff

Surat Tanda Uji (STU)

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian"