Kalibrasi

  1. 2.1 Kelengkapan administrasi, meliputi : 2.1.1 Pengisian Formulir Permintaan Kalibrasi 2.2 Kelengkapan teknis, meliputi : 2.2.1 Alat yang di Kalibrasi 2.2.2 Kondisi peralatan berdasarkan pemeriksaan fisik alat kalibrasi 2.3 Pembayaran sesuai Tarif/Biaya yang ditetapkan

  1. 4. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR 4.1. Kalibrasi di BBKB 4.1.1. Pengguna jasa Mengirim atau menyerahkan alat yg akan dikalibrasi ke petugas UPP kemudian mengisi form permintaan kalibrasi 4.1.2. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) Memeriksa dan memproses alat yang akan dikalibrasi serta menyerahkan tanda terima kalibrasi ke pengguna jasa 4.1.3. Kasi Kalibrasi Memeriksa fisik dan melakukan pengecekan alat yang akan dikalibrasi serta melakukan konfirmasi terkait alat yang bisa kalibrasi 4.1.4. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) Mengeluarkan invoice 4.1.5. Pengguna jasa Mentransfer biaya kalibrasi ke kas negara atau membayar langsung ke Petugas UPP kasir 4.1.6. Petugas UPP (Kasir) Menerima pembayaran dan melakukan penyetoran pendapatan ke Kas Negara kemudian menyampaikan kwitansi ke UPP Pelayanan pengguna jasa 4.1.7. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) Menginformasikan status pembayaran kepada Seksi Kalibrasi 4.1.8. Kasi Kalibrasi Melakukan proses kalibrasi kemudian menyerahkan alat yang sudah dikalibrasi beserta hasilnya ke petugas UPP 4.1.9. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) Mencetak pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kepada Kasi Pemasaran 4.1.10. Kasi Pemasaran Memeriksa dan memaraf pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kepada Kabid. Paskal 4.1.11. Kabid Paskal Memeriksa dan memaraf pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kepada sekretaris 4.1.12. Sekretaris Menyerahkan sertifikat kalibrasi kepada Ka BBKB 4.1.13. Ka.BBKB Menandatangani pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kembali kepada sekretaris untuk dikembalikan kepada Petugas UPP 4.1.14. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) Menyerahkan alat yang sudah dikalibrasi langsung ke pengguna jasa atau mengirim melalui kurir 4.1.15. Pengguna jasa Menerima alat, sertifikat dan menandatangani berita acara penyerahan alat yang sudah dikalibrasi 4.2. Kalibrasi di Luar BBKB 4.2.1. Pengguna jasa menyampaikan surat permohonan kalibrasi atau mengisi form permintaan kalibrasi bagi pengguna jasa yang datang langsung 4.2.2. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) memeriksa dan memproses permintaan kalibrasi serta menyampaikan kepada Seksi Kalibrasi untuk dilakukan penjadwalan 4.2.3. Kasi Kalibrasi melakukan penjadwalan pelaksanaan kalibrasi kemudian menyampaikan kepada Petugas UPP 4.2.4. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) menginput permintaan kalibrasi serta jadwal pelaksanaan pada sistem informasi laboratorium dan mencetak surat perintah kalibrasi 4.2.5. Kasi Kalibrasi melakukan pengecekan alat, melakukan proses kalibrasi di lokasi pengguna jasa dan melakukan konfirmasi alat yang dapat dikalibrasi kepada Petugas UPP 4.2.6. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) mengeluarkan invoice 4.2.7. Pengguna jasa mentransfer biaya kalibrasi ke kas negara atau membayar langsung ke Petugas UPP kasir 4.2.8. Petugas UPP (Kasir) menerima pembayaran dan melakukan penyetoran pendapatan ke Kas Negara kemudian menyampaikan kwitansi ke UPP Pelayanan pengguna jasa 4.2.9. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) menginformasikan status pembayaran kepada Seksi Kalibrasi 4.2.10. Kasi Kalibrasi menyelesaikan proses kalibrasi di Lab. BBKB kemudian menyerahkan alat yang sudah dikalibrasi beserta hasilnya ke petugas UPP 4.2.11. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) mencetak pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kepada Kasi Pemasaran 4.2.12. Kasi Pemasaran memeriksa dan memaraf pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kepada Kabid. Paskal 4.2.13. Kabid Paskal memeriksa dan memaraf pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kepada sekretaris 4.2.14. Sekretaris menyerahkan sertifikat kalibrasi kepada Ka BBKB 4.2.15. Ka.BBKB menandatangani pengantar sertifikat kalibrasi kemudian menyerahkan kembali kepada sekretaris untuk dikembalikan kepada Petugas UPP 4.2.16. Petugas UPP (Pelayanan pengguna jasa) menyerahkan alat yang sudah dikalibrasi langsung ke pengguna jasa atau mengirim melalui kurir 4.2.17. Pengguna jasa menerima alat, sertifikat dan menandatangani berita acara penyerahan alat yang sudah dikalibrasi 4.3. Alur Proses Pelayanan terdapat dalam Lampiran 2.1

  1.  

1. Waktu penyelesaian kalibrasi enclosure dan kalibrasi di luar BBKB selama 7 (tujuh) hari kerja (Maksimal 4 sertifikat kalibrasi yang terbit per hari)

2. Waktu penyelesaian Kalibrasi non-enclosure (volume, suhu dan massa) dan kalibrasi di BBKB, selama 7 (tujuh) hari kerja (Maksimal 6 sertifikat kalibrasi yang terbit per hari)

Pengenaan biaya atau tarif mengacu kepada  PP 47 Tahun 2011 

https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/post/read/kalibrasi_bbkb_0

Surat Keterangan/ Sertifikat

Pengaduan dapat dilayani via link berikut 

https://bbkb.kemenperin.go.id/index.php/pengaduan/form

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kalibrasi"